Hakikat Iman 1
Januari 30, 2010 pada 1:23 pm | Ditulis dalam Mutiara Iman | Tinggalkan KomentarBagian pertama: Iman Menurut ahlus sunnah wa jama’ah
oleh: Ust. Abu Zahroh al-Anwar
Muqoddimah
Segala puji beriring dengan cinta dan pengagungan hanya semata-mata milik Alloh yang telah menjelaskan hakikat dan pokok-pokok keimanan dalam al-Qur’an dan sunnah serta menjadikan para ulama sebagai pewaris para nabi dalam menjelaskan Islam, iman dan ihsan. Saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara haq kecuali Alloh dan bahwasannya Nabi Muhammad adalah hamba Alloh dan Rosul-Nya. Beliau telah menjelaskan risalah Islamiyyah dengan selengkap-lengkapnya dan berjuang di jalan Alloh dengan sebenar-benarnya hingga kematian menjemputnya. Sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad, istri-istri, keluarga, sahabat, dan para pengikut mereka dalam kebajikan hingga hari pembalasan, amma ba’du:
Sidang pembaca rohmatullohi ‘alaikum!!
Dalam edisi kali ini dan edisi-edisi mendatang –insya Alloh-, dalam rangka memenuhi permintaan sebagai pembaca, kami akan hadirkan ke hadapan anda pembahasan tentang hakikat iman dan hal-hal yang berkaitan dengannya yang anggap kami anggap perlu kita kaji dan ilmui agar dengannya kita mengetahui –dengan izin Alloh- antara al-haq dan al-bathil dalam masalah ini. Semoga Alloh senantiasa memberikan taufiq kepada kita dalam i’tiqod, ilmu, amal, dakwah di jalan-Nya, dan kesabaran di atasnya, sesungguhnya Alloh Maha Kuasa atas semua ini.
Makna Iman Secara Syar’i
Ketahuilah wahai saudaraku rohimakumulloh!
Bahwa makna iman secara syar’i adalah: I’tiqod dalam hati, ucapan lisan, dan perbuatan anggota badan. Bilamana ada orang bertanya apa landasan makna ini? Landasan makna ini adalah al-Qur’an dan sunnah, dan para cendekiawan dari ulama Ahlu Sunnah telah berucap dengan makna ini. Untk lebih jelasnya, simaklah perincian berikut ini!
A. Iman adalah I’tiqod dalam hati
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Alloh menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]:1)
B. Iman adalah ucapan lisan
Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Alloh dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Robbnya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan Kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.” Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, Sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Alloh akan memelihara kamu dari mereka. dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Baqoroh [2]: 136-137)
C. Iman adalah perbuatan anggota badan
Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rosul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Alloh; dan Alloh tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Alloh Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. (QS. al-Baqoroh [2]: 143)
Saudaraku yang dirohmati Alloh, bila telah diketahui hal ini maka ketahuilah pula bahwa:
- Bukan keimanan hanya semata uacapan dan perbuatan tanpa I’tiqod, karena keimanan seperti ini adalah keimanan orang-orang munafik. Alloh Ta’ala berfirman: Di antara manusia ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Alloh dan hari kemudian, pada hal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.” (QS. al-Baqoroh [2]:8)
- Bukanlah keimanan hanya semata ilmu, karena ini (semata-mata ilmu) adalah keimanan orang-orang kafir dan orang-orang ingkar (kepada Alloh dan Rosul-Nya). Alloh Ta’ala berfirman: Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan. (QS. an-Naml [27]: 14) Sesungguhnya Kami mengetahui bahwasanya apa yang mereka katakan itu menyedihkan hatimu, (janganlah kamu bersedih hati), karena mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu, akan tetapi orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Alloh (QS. al-An’am [6]: 33)
Maka mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa gempa yang dahsyat, dan jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat-tempat tinggal mereka. (QS. al-Ankabut [29]: 37)
- Bukanlah keimanan bila hanya semata ucapan dan I’tiqod tanpa amalan, karena Alloh menamakan amalan sebagai iman. Alloh Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rosul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Alloh; dan Alloh tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Alloh Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.” (QS. al-Baqoroh [2]: 143)
Berkata Imam Bukhori rahimahullah: “Aku menjumpai berkali-kali dan dari suatu masa ke masa yang lain, lebih dari seribu orang laki-laki dari kalangan ahli ilmu dari Hijaz, Makkah, Madinah, Kufah, Bashroh, Wasith, Baghdad, Syam, Mesir… maka tidaklah aku melihat seorang pun dari mereka berselisih dalam hal ini, yaitu: Agama adalah ucapan dan perbuatan…” (Syarh Ushulul I’tiqod Ahli Sunnah 1/173-174)
Dari pembahasan ini makna iman secara syar’I, dapat kita ketahui secara qoth’i (pasti), bahwa amal termasuk dari iman. Dan inilah keyakinan yang haq dan para ahli ilmu dari kalangan pendahulu umat ini telah berucap dengannya.
Iman bercabang-cabang
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Iman lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang, paling utamanya perkataan ‘La Ilaha Illalloh’ dan paling rendahnya menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu merupakan cabang dari keimanan.” (HR. Muslim: 35, Abu Dawud: 4676, Tirmidzi: 2614)
Para ulama menjadikan hadits ini sebagai pokok penjelasan bahwa amalan termasuk dalam iman dan bahwasannya iman bercabang-cabang.
Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah: “Iman adalah pokok, ia memiliki cabang-cabang yang berbilang dan setiap cabang dinamakan iman. Sholat adalah iman, sedemikian juga zakat, haji, puasa, dan amalan-amalan batin seperti rasa malu dan tawakkal…. Di antara cabang-cabang ini ada yang iman akan hilang dengan hilangnya cabang tersebut, seperti syahadat, dan ada yang (iman) tidak hilang dengan hilangnya, seperti menghilangkan gangguan dari jalan; dan diantara keduanya terdapat cabang-cabang yang berbeda-beda dengan perbedaan yang besar. Di antara cabang-cabang tersebut ada yang dimasukkan ke dalam syahadat dan lebih dekat kepadanya dan ada yang dimasukkan ke dalam cabang menghilangkan gangguan dan lebih dekat kepadanya. Dan demikian pulalah kekufuran, ia memiliki pokok dan cabang-cabang. Sebagaimana cabang keimanan adalah iman, maka cabang kekufuran adalah kekufuran. Rasa malu adalah iman dan sedikit rasa malu adalah cabang kekufuran. Jujur adalah cabang iman dan dusta adalah cabang kekufuran…. Semua kemaksiatan termasuk cabang dari kekufuran, sebagaimana ketaatan adalah cabang iman.” (Kitabush Sholat: 53)
Iman bertambah dan berkurang
Berkata Imam Baghowi rahimahullah: “Sahabat, tabi’in, dan ulama setelah mereka telah menyepakati bahwasannya amalan termasuk dari iman…. dan mereka berkata: ‘Sesungguhnya iman adalah ucapan, amalan dan aqidah, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.’” (Syarhus Sunnah 1/78)
Di antara dalil-dalil masalah ini: (1) QS. al-Fath [48]: 4, (2) QS. al-Anfal [8]: 2, (3) QS. at-Taubah [9]: 124, (4) QS. al-Muddatstsir [74]: 31, (5) QS. Ali Imron [3]: 173.
Tiga martabat iman
Orang-orang mu’min bertingkat-tingkat derajat keimanan mereka. Di antara mereka ada yang memiliki pokok iman, ada yang memiliki iman wajib, dan ada pula yang memiliki iman mustahab. Berikut ini penjelasan tentang tiga martabat keimanan tersebut:
v Pokok Iman (Ashlul Iman)
Martabat keimanan ini dinamakan pula dengan “iman mujmal (global)” atau “muthlaqul iman”
Maksudnya adalah derajat keimanan yang terendah, merupakan syarat keshohihan iman seseorang, dan menjadi syarat selamat dari neraka di akhirat jika meninggal di atas iman ini. Keimanan ini tidaklah menerima pengurangan, karena dengan berkurangnya berarti pemiliknya keluar dari nama iman.
Pemilik martabat keimanan ini dinamakan seorang mu’min yang kurang iman atau fasik. Termasuk ke dalam martabat ini para pelaku dosa besar secara umum dan juga orang-orang yang baru masuk Islam dari ahli ketaatan dari kalangan orang yang belum masuk hakikat keimanan di dalam hati mereka.
Semua orang yang dinyatakan dalam nash-nash (al-Qur’an dan sunnah) hilang keimanannya dari kalangan ahli maksiat, ia masuk ke dalam martabat ini, sebab yang ditiadakan dalam nash-nash ini adalah hakikat iman dan kesempurnaannya yang wajib dan adapun pokok iman tidaklah hilang kecuali apabila melakukan amalan kufur yang besar. Berkata al-Marwazi rahimahullah: “Kekufuran adalah lawan dari pokok keimanan, karena iman ada pokok dan cabangnya. Tidaklah ada kekufuran sehingga hilang pokok dari iman…” (Ta’zhimu Qodri Sholat 2/567)
v Iman Wajib
Dan dinamakan pula dengan: iman yang sempurna, iman yang rinci, iman mutlak, atau hakikat iman.
Pemilik keimanan ini termasuk dari golongan orang-orang yang menunaikan kewajiban-kewajiban dan menjauhi dosa-dosa besar dan ia termasuk orang yang mendapatkan janji dimasukkan surga tanpa hisab (perhitungan amal jelek dan baiknya). Berkata al-Marwazi rahimahullah: “Sesungguhnya nama mu’min, kadang dimutlakkan pada dua sisi pemahaman: satu nama untuk menamai keluarnya seseorang dari kekafiran dan masuk ke dalam Islam (iman yang pokok), dan satu nama melazimkan kesempurnaan iman dan ia adalah nama sanjungan, rekomendasi yang wajib dengannya ia dimasukkan ke dalam surga dan selamat dari neraka…. Dan orang-orang mu’min yang Alloh sanjung, rekomendasikan, dan janjikan mereka masuk surga adalah orang-orang yang menyempurnakan keimanannya dengan menjauhi segala macam kemaksiatan dan menjauhi dosa-dosa besar…” (Syarh Muslim 1/148)
Apakah dosa-dosa kecil mempengaruhi keimanan wajibnya?
Jawab: Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah meniadakan keimanan (iman wajib/mutlak) kecuali bagi pelaku dosa besar, dan bila tidak, orang mu’min yang mengerjakan dosa kecil, sesungguhnya dosanya tersebut akan terhapus oleh perbuatan baik yang dilakukannya dan oleh dosa besar yang dijauhinya, tetapi ia kurang iman bila dibandingkan dengan orang yang meninggalkan dosa-dosa kecil. Barangsiapa yang mengerjakan iman wajib tetapi mencampurnya dengan dosa-dosa kecil yang terhapus dengan selainnya, terkurangkan derajatnya dibandingkan dengan orang yang tidak mengerjakannya. (Lihat al-Iman: 337)
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa pemilik keimanan ini pun bertingkat-tingkat sesuai dengan derajatnya dalam meninggalkan dosa-dosa kecil. Semakin bersungguh-sungguh ia meninggalkan dosa-dosa kecil, semakin kuat pula keimanan wajibnya.
v Iman Mustahab
Iman jenis ini dinamakan pula dengan iman yang sempurna dengan berbagai hal yang sunnah. Martabat ini adalah martabat ihsan.
Pemilik keimanan ini tidak cukup dengan mengamalkan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan keharaman-keharaman, bahkan ia menambahnya dengan perbuatan-perbuatan sunnah.
Tiga martabat inilah yang diisyaratkan oleh Alloh subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya:
Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Alloh. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar. (QS. Fathir [35]: 32)
Bilamana amal ditinggalkan
Perlu diketahui dengan seksama, bahwa maksud amalan dalam pembahasan ini adalah amalan hati, amalan lisan, dan amalan anggota badan. Orang yang menyelisihi agama Islam dari sisi amalan, secara global ada dua macam:
- Meninggalkan sesuatu yang disyari’atkan.
- Mengerjakan larangan
Berikutnya simaklah penjelasan masalah ini!
1. Meninggalkan sesuatu yang disyari’atkan
Meninggalkan sesuatu yang disyari’atkan tidaklah keluar dari tiga hal, yaitu: meninggalkan i’tiqod, ucapan, dan amalan anggota badan. Dan adapun perincian masalah ini ialah sebagai berikut:
- Meninggalkan i’tiqod (keyakinan)
Meninggalkan keimanan terhadap rukun iman yang enam dan keimanan terhadap segala kabar dari Rosululloh shallalllahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan perincian enam rukun iman tersebut, atau tidak mempercayai tentang kabar-kabar umat yang telah lalu atau yang akan datang, berupa kabar tentang fitnah, peperangan-peperangan, tanda-tanda hari kiamat, dan segala hal yang akan terjadi ketika mendekati hari kiamat, atau tidak meyakini wajibnya kewajiban-kewajiban yang zhohir keharamannya; tidak meyakini atau ragu terhadap salah satu dari perkara tersebut merupakan kekufuran yang mengeluarkan dari agama Islam. Alloh Ta’ala berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya dan kepada kitab yang Alloh turunkan kepada Rosul-Nya serta kitab yang Alloh turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Alloh, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rosul-rosul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (QS. an-Nisa’ [4]: 136)
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Alloh dan rosul-rosul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Alloh dan rosul-rosul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. (QS. an-Nisa’ [4]: 150-151)
Berkata Ibnu Bathoh rahimahullah: “Sedemikian pula, beriman dan membenarkan semua yang di datangkan oleh rosul dari sisi Alloh dan apa yang diucapkan oleh Alloh adalah wajib. Dan kalau seandainya seseorang beriman terhadap semua yang dibawa oleh rosul, kecuali satu saja, ia kafir dengan sebab penolakannya tersebut menurut kesepakatan ulama.” (al-Ibanah: 211)
Berkata Qodhi ‘Iyadh rahimahullah: “Dan sedemikian pula, kami (meyakini) secara qoth’i kekafiran orang yang mendustakan dan mengingkari salah satu diantara dasar-dasar syari’at dan apa yang diketahui secara yakin dengan penukilan secara mutawatir dari perbuatan rosul dan terjadi ijma’ yang bersambung atasnya, seperti orang yang mengingkari wajibnya sholat atau jumlah roka’at dan sujud-sujudnya.” (asy-Syifa’ 2/1703)
Berkata Imam Nawawi rahimahullah: “Sesungguhnya orang yang mengingkari kewajiban zakat pada zaman ini, ia kafir dengan kesepakatan kaum muslimin dan sedemikian pula orang yang mengingkari sesuatu dari perkara-perkara agama yang telah disepakati umat ini, bilamana tersebut ilmu tentang hal itu, seperti sholat lima waktu, puasa Romadhon, mandi janabat, keharaman zina, keharaman khomer, keharaman menikahi mahrom, dan lain-lainnya dari hukum-hukum agama, kecuali orang yang baru masuk Islam dan tidak mengetahui hukum-hukum Islam, maka sesungguhnya jika ia mengingkari sesuatu darinya, tidaklah ia kafir.” (Syarh Muslim 1/205)
- Meninggalkan ucapan
Hal ini terbagi menjadi dua jenis:
- Apabila ditinggalkan maka pelakunya kafir, yaitu: mengucapkan dua kalimat syahadat. Barangsiapa yang tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat padahal ia mampu mengucapkannya, maka ia telah kafir menurut kesepakatan kaum muslimin, walaupun meyakini kebenarannya.
Berkata Ibnu Hazm rahimahullah: “Barangsiapa meyakini keimanan dengan hatinya, namun tidak mau mengucapkan dengan lisannya, tanpa adanya alasan menjaga diri (dari suatu kemadhorotan pada jiwanya) maka ia kafir di sisi Alloh dan di sisi kaum muslimin.” (al-Muhalla 1/61)
2. Apabila ditinggalkan maka pelakunya tidak kafir, tetapi maksiat, yaitu: kewajiban-kewajiban lisan yang lain, seperti menjawab salam, amar ma’ruf nahi munkar, mengajari orang jahil, menunjuki orang sesat jalan, menunaikan persaksian yang wajib, berlaku jujur. (Lihat Madarijus Salikin 1/114-115)
Berkata Ibnu Rojab rahimahullah: “Dan adapun cabang-cabang Islam dan iman, tidaklah seorang hamba keluar dari Islam bilamana ia meninggalaknnya, menurut Ahlu Sunnah wal Jama’ah, dan hanya saja orang-orang Khowarij dan yang semisal mereka dari kalangan ahli bid’ah menyelisihi di dalam masalah ini.” (Fathul Bari 1/26)
Dan beliau berkata pula: “Dan cabang-cabang keimanan selain dari lima rukun iman dan penopang-penopangnya, apabila hilang darinya, maka kurang bangunannya, namun landasan bangunannya tidaklah hancur dengan kekurangan tersebut.” (Fathul Bari 1/27)
- Meninggalkan amalan anggota badan
Meninggalkan amalan anggota badan, terbagi menjadi dua bagian:
- Terjadi perselisihan di dalamnya tentang kekafirannya apabila ditinggalakn, yaitu: empat rukun Islam sesudah syahadat (sholat, zakat, puasa, haji). Ulama berselisih tentang kekafiran orang yang meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban ini dan semua ucapan dalam masalah ini diriwayatkan dari Imam Ahmad.
Berkata Ibnu rojab rahimahullah: “Dan adapun hilangnya empat rukun Islam setelah syahadat, ulama berselisih apakah keislaman seseorang (turut) hilang dengannya dan atau dengan salah satu darinya, ataukah tidak. Ataukah dibedakan antara sholat dan selain sholat; maksudnya: keislaman seseorang akan hilang apabila sholat ditinggalkan dan tidak hilang dengan meninggalkan selain sholat, ataukah keislaman seseorang hilang dengan meninggalkan sholat dan zakat dan tidak hilang dengan meninggalkan selain dari keduanya? Dalam masalah ini terdapat perselisihan yang masyhur, dan semuanya dihikayatkan dari Imam Ahmad.” (Fathul Bari 1/22-23)
Dari penjelasan ini, dapat kita ketahui bahwasannya barangsiapa yang mengucapkan perkataan-perkataan tersebut tidaklah kelaur dari perkataan Ahli Sunnah dan tidaklah boleh kita nisbatkan pengucapnya kepada kebid’ahan, dan bahkan jika kita mebid’ahkannya akan membawa kepada pembid’ahan terhadap pendahulu umat ini. Dan adapun seseorang menguatkan salah satu dari ucapan tersebut dengan berdasarkan dalil-dalil yang ada, tidaklah mengapa. Dan inilah yang dilakukan oleh para cendekiawan dari kalangan ulama. Mereka berijtihad dan menganggap benar salah satu dari pendapat yang berselisih tersebut tanpa mebid’ahkan pihak yang keliru, selagi mereka mempunyai imam dalam ucapannya tersebut. Mereka (para cendekiawan dari kalangan ulama) membedakan antara masalah-maasalah yang ada perselisihan antar Ahlu Sunnah, dengan masalah-masalah yang tidak menyelisihinya melainkan ahli bid’ah (serta) yang dibid’ahkan apabila orang menyelisihinya.
2. Terjadi kesepakatan diantara Ahili Sunnah, bahwa barangsiapa yang meninggalkannya tidaklah kafir, yaitu: semua amalan wajib setelah lima rukun Islam. Seorang muslim tidaklah dikafirkan ketika meninggalkannya asal tetap dalam keyakinan akan wajibnya, menurut seluruh Ahli Sunnah, dan telah berlalu penjelasan hal ini.
Mengapa tidak dikafirkan?
Jawab: Karena seorang hamba apabila ia meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, ada kalanya ia meyakini akan wajibnya dan adakalanya tidak meyakini akan wajibnya. Apabila ia telah meyakini akan wajibnya dan meninggalkan pelaksanaan kewajiban tersebut, maka tidaklah ia meninggalkan kewajiban tersebut secara keseluruhan, namun ia telah menunaikan sebagiannya yaitu beriman dengannya dan meninggalkan sebagiannya yaitu beramal dengannya. (Lihat Majmu’ Fatawa 20/90)
2. Mengerjakan larangan
Pelanggaran seseorang terhadap agama dalam hal mengerjakan larangan, terbagi menjadi dua macam:
- Yang mengakibatkan seseorang keluar dari Islam, yaitu; semua amalan yang membatalkan keimanannya kepada Alloh dan Rosul-Nya, baik berkaitan dengan amalan lisan ataupun amalan anggota badan.
Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah: “Adapun kufur amali terbagi menjadi: (1) sesuatu yang bertentangan dengan iman dan (2) tidak bertentangan dengannya. Sujud kepada patung, meremehkan mushaf al-Qur’an, membunuh dan mencela nabi adalah termasuk hal yang bertentangan dengan iman.” (Kitabush Sholat: 36)
2. Yang tidak mengakibatkan seseorang keluar dari Islam menurut kesepakatan Ahli Sunnah, yaitu: dosa-dosa dan kemaksiatan yang tidak menentang pokok keimanan terhadap Alloh dan Rosul-Nya seperti zina, minum khomer, mencuri, durhaka kepada kedua orang tua, memakan harta anak yatim, dan lain-lain kemaksiatan yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama.
Berkata Syaikhul Islam rahimahullah: “Sesungguhnya telah tetap dari madzhab Ahli Sunnah wal Jama’ah –yang al-Qur’an dan sunnah telah menunjukkan kepadanya- bahwasannya mereka tidaklah mengkafirkan seseorang dari ahli kiblat dengan sebab suatu dosa dan tidaklah mengeluarkannya dari Islam dengan sebab mengerjakan amalan yang terlarang semisal: zina, mencuri, minum khomer, selagi tidak meninggalkan iman.” (Majmu’ Fatawa 20/90)
Dan sebagai penutup pembahasan masalah ini, perlu kita ketahui bahwasannya orang yang meninggalkan jinsul amal (meninggalakan amalan secara keseluruhan, sehingga sama sekali tidak memiliki amal ketaatan yang wajib), bukanlah ia seorang muslim.
Berkata Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya apakah seseorang yang bersaksi bahwasannya tidak ada sesembahan yang berhak disembah secara haq kecuali Alloh dan meyakini dengan hatinya, namun meninggalkan semua amalan, apakah ia muslim, beliau menjawab: “Bukan! Bukanlah ia menjadi seorang muslim sehingga ia mentauhidkan Alloh dengan amalannya, mentauhidkan Alloh dengan takut, berharap, mengerjakan sholat, dan beriman bahwasannya Alloh mewajibkan demikian dan mengharamkan demikian. Tidaklah tergambar (kenyataannya) bahwasannya seseorang yang beriman kepada Alloh akan meninggalkan semua amalan. Perkiraan seperti ini tidaklah ada dasarnya dan tidak mungkin tergambar kejadiannya dari seseorang… karena sesungguhnya keimanan yang benar akan mendorongnya untuk beramal.” (Dinukil dari kaset kedua dari Syarh Fathul Majid awal side B).
Wallohu Ta’ala A’lam bish-showab.
Berkata Syaikh Sholih Alu Syaikh rahimahullah: “Perselisihan antara kita dengan orang-orang Murji’ah-Fuqoha adalah perselisihan hakiki, bukan perselisihan lafazh, bukan pula gembaran dan bentuk. Dan (perselisihan) dari sisi perbandingan, bukan dari sisi kejadiannya. Perbedaan antara kita dengan mereka adalah; tidaklah tergambar di sisi mereka bahwasannya ada seseorang yang memiliki I’tiqod shohih dan mengucapkan kalimat tauhid lalu meninggalkan amalan –dalam rangka melaksanakan perintah Alloh dan rosul-Nya- selama-lamanya dan tidak meninggalkan larangan –dalam rangka melaksanakan perintah Alloh dan rosul-Nya-, maka orang yang seperti ini menurut mereka adalah muslim lagi mu’min, walaupun tidak beramal sama sekali.
Dan di sisi kita, bukanlah ia muslim dan bukan pula mu’min sehingga ada di sisinya jinsul amal. Maksud jinsul amal adalah: seseorang mengerjakan perintah di antara perintah-perintah Alloh dalam rangka taat kepada-Nya dan berhenti dari larangan-larangan-Nya dalam rangka taat kepada-Nya.
Kemudian Ahli Sunnah berselisih apakah sholat itu semisal perbuatan yang lainnya ataukah berbeda perkaranya. Masalah ini dikenal dengan hukum orang meninggalkan sholat karena malas dan meremehkan. Ulama Ahlu Sunnah berselisih di dalamnya, sebagaimana telah dikenal masalah ini, dan perselisihan mereka bukanlah perselisihan dalam pensyaratan amalan.
Barangsiapa yang mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan sholat karena malas lagi meremehkan, ia mengatakan bahwa amalan wajib disini adalah sholat, karenanya jika ia meninggalkan sholat, maka tidaklah ada iman baginya.
Dan Ahli Sunnah yang lain yang mengatakan tidak kafir jika ia memang meninggalkan karena malas dan meremehkan, mereka mengatakan harus adanya jinsul amal, ia harus menunaikan zakat karena melaksanakan (perintah Alloh dan Rosul-Nya), ia harus menunaikan puasa karena melaksanakan (perintah Alloh dan Rosul-Nya), ia harus menunaikan haji karena melaksanakan (perintah Alloh dan Rosul-Nya), yaitu salah satu darinya. Ia harus mengerjakan ketaatan karena melaksanakan (perintah Alloh dan Rosul-Nya) di dalam hal tersebut, sehingga ada sebagian amal di sisinya yaitu ashlul (pokok) amal.
Dan juga, karena tidaklah dinamakan iman sehingga ada amalan (di dalamnya) dan karena hakikat iman adalah kembali kepada tiga hal ini, yaitu: ucapan, amalan, dan I’tiqod. Barangsiapa mengatakan bahwa amal keluar dari hakikat iman, maka ia telah meninggalkan apa yang ditunjukkan oleh nash-nash…. Nash-nash menunjukkan bahwa amal adalah salah satu dari rukun-rukun keimanan, dan jikalau demikian maka kita wajib menjadikannya sebagai rukun.” (Riyadhul Jannah 223-224)
Demikian yang dapat kita pelajari bersama pada edisi kali ini, semoga bermanfaat. Segala puji hanya semata-mata bagi Alloh. Sholawat dan Salam kepada Rosululloh, istri-istri beliau, sahabat, keluarga, dan pengikut mereka dalam kebajikan. Dan kepada Alloh-lah kita kembalikan segala urusan.
[Dikutip dari Majalah AL FURQON Tahun 6 Edisi 8 Robi’ul Awwal 1428 H]
Blog pada WordPress.com. | Tema: Pool oleh Borja Fernandez.
Tulisan dan komentar feeds.