Puasa Romadhon Hukum dan Adabnya

Agustus 17, 2009 pukul 2:36 pm | Ditulis dalam Mutiara Nasehat | Tinggalkan komentar

Puasa Romadhon Hukum dan Adabnya

Oleh: Ust.Abu Abdillah al-Atsari

Sungguh termasuk diantara nikmat Alloh yang sangat besar kepada para hamba-Nya adalah mempersiapkan kepada mereka musim dan waktu yang penuh dengan keutamaan agar menjadi ladang pahala bagi orang-orang yang taat dan medan bagi orang yang ingin berlomba-lomba dalam kebaikan. Bulan Romadhon adalah bulan yang penuh barokah, penuh dengan keutamaan, Alloh Subhanahu wa ta’ala berfirman:

Bulan Romadhon, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS. al-Baqoroh [2]: 185)

Dari Abu Huroiroh rodhiallohu ‘anhu , Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Telah datang kepada kalian bulan Romadhon, bulan yang penuh berkah. Alloh mewajibkan puasa atas kalian di dalamnya. Pada bulan itu dibuka pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu setan-setan. Alloh menjadikan pada bulan itu sebuah malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tercegah dari kebaikannya, maka sungguh dia tercegah untuk mendapatkannya.” (HR. Ahmad 12/59, Nasa’i 4/129. Syaikh al-Albani berkata: “Hadits Shohih Lighoirihi.” Lihat Shohih at-Targhib 1/490, Tamamul Minnah Hlm. 395 keduanya oleh al-Albani)

Sebagian salaf rodhiallohu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Alloh menjadikan bulan Romadhon sebagai medan bagi para makhluk-Nya untuk berlomba-lomba di dalamnya dengan ketaatan. Ada yang mendahului dan merekalah para pemenang, dan ada yang tertinggal dan merekalah yang merugi.” (Lathoiful Ma’arif hlm.246 oleh Ibnu Rojab)

Akan tetapi yang sangat disayangkan, kebanyakan manusia tidak mengenal musim-musim kebaikan, mereka tidak memandang kehormatan bulannya. Maka jadilah bulan Romadhon kosong dari ketaatan, ibadah, membaca al-Qur’an, shodaqoh dan dzikir. Mereka tidak mengenal bulan Romadhon melainkan hanya untuk mengumpulkan aneka ragam makanan dan minuman. Mereka tidak mengenal bulan Romadhon kecuali bulan untuk begadang di malam hari, tidur di waktu siang, bahkan sampai ada di antara mereka yang hanya tidur dan meninggalkan sholat wajib!! Wallohul Musta’an.

  1. Niat sebelum berpuasa

Berdasarkan hadits :

عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْ مِنٍيْنَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ قَالَ: مَنْ لَمْ يَجْمِعْ الصِّيَا مَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Dari Hafshoh ummul mu’minin bahwasannya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud 2454, Nasa’i 4/196, Tirmidzi 730, Ahmad 44/53. Dishohihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ 914)

Melafadzkan niat puasa?

Niat tempatnya di dalam hati, bukan melafadzkannya dengan lisan semisal ucapan yang sering kita dengar: “Nawaitu Shouma ghodin Fardhon Lillahi Ta’ala.” Bahkan mengucapkan niat dalam ibadah, baik ketika berwudhu, sholat, atau puasa adalah menyelesihi syariat atau kita katakan bid’ah.

Abu Abdillah Muhammad bin Qosim al-Maliki berkata: “Niat termasuk pekerjaan hati, maka mengeraskannya adalah bid’ah.” (Majmu’ah Rosa’il Kubro 1/254, Lihat Akhtho’il Mushollin Hlm. 91)

  1. Sahur[1]

Berdasarkan hadits:

عَنْ أَنَسٍِ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: تَسَحَّرُوْافَإِنَّ فِيْ السُّحُوْرِ بَرَكَةً

Dari Anas bin Malik bahwasannya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Bukhori 1923, Muslim 1095)

Hadits ini berisi anjuran untuk sahur sebelum puasa, karena di dalamnya terdapat kebaikan yang banyak dan membawa berkah. Perintah dalam hadits ini hanya menunjukkan sunnah tidak sampai wajib[2], namun demikian hendaklah kita berusaha untuk melaksanakannya walaupun hanya dengan seteguk air. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:

السَّحُوْرُ أَكْلُهُ بَرَكَةً فَلاَ تَدَ عُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَ عَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةًمِنْ مَاءٍِ فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَ بكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ الْمُتَسَحِّرِ يْنَ

Sahur makannya adalah berkah. Maka janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Alloh dan malaikat-Nya bersholawat kepada orang-orang yang sahur. (HR. Ahmad 10/15, Ibnu Abi Syaibah 3/8. Lihat Shohihul Jami’ 2945)

Dan termasuk sunnah ketika sahur adalah mengakhirkannya. Zaid bin Tsabit rodhiallohu ‘anhu berkata: “Kami sahur bersama nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau berdiri untuk sholat Shubuh. Anas bertanya:’Berapa lama jarak antara selesai sahurnya dengan adzan?’ Zaid menjawab:’Lamanya sekitar bacaan lima puluh ayat.’” (HR. Bukhori 1921, Muslim 1097)

  1. Membaca al-qur’an

Saudaraku….hiasilah bulan yang penuh berkah ini dengan membaca al-Qur’an. Romadhon adalah bulan diturunkannya al-Qur’an. Perbanyaklah membaca, mentadabburi dan memahami isinya pada bulan ini. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan kita beliau selalu memperdengarkan bacaan al-Qur’an pada malaikat Jibril pada bulan ini.[3]Cukuplah keutamaan membaca dan mempelajari al-Qur’an sebuah hadits yang berbunyi:

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍِيَقُوْلُ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: مَنْ قَرَأَحَرْفًَامِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌُُ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَالاَ أَقُوْلُ آلمَ حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ

Dari Abdullah bin Mas’ud bahwasannya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca satu huruf al-Qur’an, maka baginya satu kebaikan, setiap satu kebaikan dilipat gandakan hingga sepuluh kebaikan. Aku tidak mengatakan Aliif Laam Miim satu huruf, akan tetapi Aliif satu huruf, Laam satu huruf, Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi 2910, Syaikh Al-Albani menshohihkannya dalam as-Shohihah 660)

  1. Menjaga anggota badan

Puasa tidak hanya menahan makan dan minum semata. Akan tetapi lebih dari itu, yaitu menahan anggota badan dari bermaksiat kepada Alloh. Menahan mata dari melihat yang haram, menjauhkan telinga dari mendengar yang haram, menahan lisan dari mencaci dan mengghibah, menjaga kaki untuk tidak melangkah ke tempat maksiat. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ

Betapa banyak orang yang berpuasa tidak ada bagian dari puasanya kecuali hanya mendapat lapar belaka. (HR. Ibnu Majah 1690, Syaikh al-Albani berkata: “Hadits hasan shohih.” Lihat al-Misykah 2014, Shohihul Jami’ 3488)

  1. Jagalah lisan!!

Dari Abu Huroiroh, Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Puasa adalah perisai. Maka janganlah berkata kotor dan berbuat bodoh. Apabila ada yang memerangimu atau mencelamu, maka katakanlah aku sedang puasa, aku sedang puasa.” (HR. Bukhori 4/103, Muslim 1151)

Dalam hadits yang lain Rosululloh bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalannya serta kebodohan, maka Alloh tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya. (HR. Bukhori 1903)

Andaikan kita terlatih dengan tarbiyah yang agung semacam ini, sungguh Romadhon akan berlalu sedangkan manusia berada dalam akhlak yang agung, berpegang dengan akhlak dan adab, karena itu adalah tarbiyah yang nyata. (as-Syarah al-Mumti’ 6/431)

  1. Memperbanyak amalan sholih

    Manfaatkan bulan Romadhon ini dengan berbuat baik. Penuhi dengan amalan sholih. Manfaatkan waktu yang ada dengan dzikir, membaca al-Qur’an, mengkaji ilmu agama, banyak bershodaqoh, dan lain-lain. Karena semakin banyak ibadah yang kita kerjakan pada bulan mulia ini semakin besar pula pahalanya. Demikian pula sebaliknya apabila bulan mulia ini kita kotori dengan kemaksiatan, maka akan semakin besar pula dosanya.[4]

    1. Hukum-hukum seputar orang yang berpuasa
    • Ø Pembatal puasa

    Para ulama telah menyebutkan dalam berbagai kitab fiqih mereka beberapa pembatal puasa, yaitu:[5] (a) Jima’. (b) Mengeluarkan mani dengan sengaja. (c) Makan dan minum dengan sengaja. (d) Segala sesuatu yang semakna dengan makan dan minum. (e) Muntah secara sengaja. (f) Keluar darah haid dan nifas.

    Pembatal-pembatal puasa ini tidak membatalkan puasa seseorang kecuali dengan tiga syarat: Pertama: Orang yang berpuasa mengetahui hukum dari dari pembatal-pembatal puasa ini. Kedua: Dalam keadaan ingat, tidak karena lupa. Ketiga: Sengaja dan atas kehendak dirinya sendiri.

    - Apabila ada yang muntah dengan sengaja karena mengira bahwa muntah dengan sengaja tidak membatalkan , maka puasanya sah tidak batal. Dalilnya Alloh berfirman:

    ….Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab [33]:5)

    - Apabila ada yang makan atau minum setelah fajar, karena dia mengira fajar belum terbit atau makan dan minum karena mengira matahari telah terbenam, kemudian setelah itu jelas baginya bahwa fajar telah terbit atau matahari belum terbenam, maka puasanya sah tidak batal karena dia jahil terhadap waktu.

    Asma binti Abu Bakar rhodiallohu ‘anha berkata: “Kami pernah berbuka puasa pada zaman Nabi pada hari yang mendung, kemudian setelah itu ternyata matahari masih terbit.” (HR. Bukhori 1959) Nabi tidak memerintahkan untuk mengganti puasa mereka, maka orang yang jahil akan waktu puasa, puasanya sah tidak batal.

    - Apabila ada yang makan dan minum karena lupa, maka puasanya tidak batal. Alloh berfirman:

    …..Ya Robb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah….. (QS. al-Baqoroh [2]: 286)

    - Apabila seseorang tidur, kemudian disiram air hingga masuk mulutnya, maka puasanya tidak batal, karena masuknya air ke mulut bukan kehendak dirinya.

    • Ø Berbuka puasa secara sengaja

    Berbuka puasa secara sengaja pada bulan Romadhon tanpa alasan yang syar’i adalah perbuatan dosa besar. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba datang kepadaku dua orang yang kemudian memegang bagian bawah ketiakku dan membawaku ke sebuah gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah.” Aku menjawab: “Aku tidak mampu,” keduanya berkata, “Baiklah, engkau akan kami bantu.” Akhirnya aku naik juga, tatkala aku sampai pada pertengahan gunung, aku mendengar suara yang sangat mengerikan, aku bertanya: “Suara apa ini?” Keduanya berkata: “Itu teriakan penduduk neraka.” Kemudian aku dibawa lagi, dan aku melihat sekelompok orang yang kaki-kaki mereka digantung, tulang rahang mereka dipecah, darah mengalir dari tulang rahang mereka.[6] Aku bertanya: “Siapakah mereka itu?” Keduanya menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya.” (HR. Nasa’i dalam al-Kubro 2/246, Ibnu Hibban 16/536, Ibnu Khuzaimah 3/137, Hakim 1/430. Lihat Shohih at-Targhib 1/492)

    Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas akan besarnya dosa orang yang berbuka puasa Romadhon secara sengaja tanpa udzur. Bahkan hadits ini menunujukkan berbuka puasa tanpa udzur termasuk dosa besar.

    Imam adz-Dzahabi berkata: “Dosa besar yang kesepuluh adalah berbuka puasa pada bulan Romadhon tanpa ada udzur dan alasan.” (al-Kabair hlm. 157-Tahqiq Masyhur Hasan Salman)

    Perhatian: Hadits yang berbunyi:

    مَنْ أَفْطَرَ مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍِ وَلاَمَرَضَ لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّ هْرِ وَإِنْ صَامَهُ

    Barangsiapa tidak berpuasa di bulan Romadhon tanpa ada udzur atau sakit, maka dia tak dapat ditebus dengan puasa setahun sekalipun dia berpuasa.

    Adalah hadits yang lemah. Lihat penjelasannya dalam Fathul Bari 4/161

    • Ø Puasanya orang yang diberi udzur

    Alloh berfirman:

    Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Alloh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. al-Baqoroh [2]:185)

    ü Musafir

    Musafir (orang yang bepergian jauh) ada tiga keadaan:

    Pertama: Jika berpuasa sangat memberatkannya, maka haram baginya berpuasa. Tatkala fathu Makkah, para sahabat merasakan sangat berat dalam berpuasa. Akhirnya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka, akan tetapi ada sebagian sahabat yang tetap memaksakan puasa. Maka Rosululloh pun berkata: “Mereka itu orang yang bermaksiat, mereka itu oramg yang bermaksiat.” (HR. Muslim 1114)

    Kedua: Jika berpuasa tidak terlalu memberatkannya, maka dibenci puasa dalam keadaan seperti ini, karena dia berpaling dari keringanan Alloh, yaitu dengan tetap berpuasa padahal dia merasa berat walaupun tidak sangat.

    Ketiga: Puasa tidak memberatkannya. Maka hendaklah dia mengerjakan yang mudah, boleh puasa atau berbuka. Karena Alloh berfirman:

    Alloh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. al-Baqoroh [2]:185)[7]

    ü Orang yang sakit

    Orang yang sakit terbagi menjadi dua golongan;

    Pertama: Orang yang sakitnya berkepanjangan, tidak bisa diharapkan sembuh dengan segera, maka dia tidak wajib puasa. Karena keadaan sakit seperti ini tidak bisa diharapkan untuk bisa puasa. Hendaklah ia memberi makan satu orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.

    Kedua: Orang yang sakitnya bisa diharapkan sembuh, seperti sakit demam dan sebagainya. Maka orang yang sakit seperti ini tidak lepas dari tiga keadaan;

    1. Jika berpuasa tidak memberatkannya dan tidak membahayakan maka wajib baginya untuk puasa, karena dia tidak punya udzur.
    2. Jika berpuasa memberatkannya akan tetapi tidak sampai membahayakan dirinya maka dalam keadaan seperti ini maka dibenci untuk puasa. Karena apabila puasa berarti dia berpaling dari keringanan Alloh, padahal dirinya merasa berat.
    3. Puasa membahayakan dirinya, maka haram baginya untuk puasa. Karena apabila puasa berarti dia mendatangkan bahaya bagi dirinya sendiri. Alloh berfirman;

    ….Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisa[4]:29)

    Untuk mengetahui bahaya atau tidaknya puasa bagi orang yang sakit bisa dengan perasaan dirinya kalau puasa akan berbahaya, atau atas diagnosa dokter yang terpercaya. Maka kapan saja seorang yang sakit tidak puasa dan termasuk golongan ini, hendaklah dia mengganti puasa yang ditinggalkan ketika dia sudah sembuh. Apabila dia meninggal sebelum dia sembuh maka gugurlah utang puasanya. Karena yang wajib baginya adalah untuk mengqodho puasa di hari yang lain yang dia sudah mampu melaksanakannya, sedangkan dia tidak mendapati waktu tersebut.[8]

    ü Wanita hamil dan menyusui

    Wanita dan hamil dan menyusui ada tiga keadaan:

    Pertama: Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya saja, maka boleh baginya berbuka dan wajib mengqodho (mengganti) di hari yang lain ketika sudah sanggup berpuasa menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, karena dia seperti orang yang sakit yang khawatir terhadap kesehatan dirinya. Alloh berfirman:

    Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqoroh [2]: 184)

    Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh mengatakan: “Walhasil, bahwa wanita yang hamil dan menyusui, apabila khawatir terhadap dirinya, maka boleh berbuka dan wajib mengqodho saja. Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang yang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni 4/394)

    Kedua: Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya dan anaknya, maka boleh baginya berbuka dan wajib mengqodho seperti keadaan pertama.

    Imam an-Nawawi rohimahulloh mengatakan: “Para sahabat kami mengatakan: ‘Orang yang hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya maka dia berbuka dan mengqodho, tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit, dan semua ini tidak ada perselisihan. Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya membahayakan dirinya dan anaknya demikian juga dia berbuka dan mengqodho tanpa ada perselisihan. (al-Majmu’ 6/177)[9]

    Ketiga: Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan[10] janin atau anaknya saja, tidak terhadap dirinya, maka dalam masalah ini terjadi silang pendapat di antara ulama hingga terpolar menjadi enam pendapat. Yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah bahwa wanita hamil dan menyusui apabila dengan puasanya khawatir membahayakan kesehatan janin atau anaknya saja, maka dia boleh berbuka dan wajib mengqodho dan membayar fidyah. Wajib mengqodho menurut pendapat kebanyakan ulama, karena keduanya mampu untuk mengqodho, dan tidak ada dalam syariat ini menggugurkan qodho bagi orang yang mampu mengerjakannya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa wanita hamil dan menyusui –pada keadaan ketiga ini- wajib mengqodho pada waktu dia mampu.[11]

    Adapun fidyah karena mereka termasuk keumuman ayat[12]

    ….Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.….. (QS. al-Baqoroh [2] : 184)

    Berdasarkan dhohir ayat ini keduanya wajib membayar fidyah.[13] Yang menguatkan hal ini juga perkataan Ibnu Abbas tatkala mengatakan: “Adalah keringanan ayat ini bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta yang berat berpuasa, bagi mereka untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin demikian pula wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir –Abu Dawud rohimahulloh berkata:”Yaitu khawatir terhadap kesehatan janin dan anaknya saja”- mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.”[14]

    Ibnu Umar rodhiallohu’anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya? Beliau menjawab: “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”[15]

    Ibnu Qudamah rohimahulloh berkata: “Tidak diketahui ada yang menyelisihi keduanya dari kalangan sahabat.”[16]

    Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, dan masyhur di kalangan as-Syafi’iyyah. Pendapat ini dikuatkan oleh Mujahid, diriwayatkan pula dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dan Atho bin Abi Robah.[17] Disetujui pula oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.[18] Wallohu A’lam.

    Faedah:

    Dalam sebuah Muktamar kedokteran yang di gelar Kairo pada bulan Muharrom 1406 H dengan tema “Sebagian perubahan kimiawi yang bisa ditimbulkan dari puasanya wanita hamil dan menyusui” demi menjawab pertanyaan yang kerap muncul apakah puasa berpengaruh terhadap wanita yang hamil dan menyusui. Setelah melalui penelitian para dokter ahli disimpulkan bahwa tidak ada bahaya bagi wanita hamil dan menyusui untuk berpuasa di bulan Romadhon.[19]

    1. Bila waktu berbuka tiba

    ü Segera berbuka

    Berdasarkan hadits:

    لاَيَزِالُ لنَّاسُ بِخَيْرٍِ مَاعَجَلُوْا الفِطْرَ

    Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa. (HR. Bukhori 1957, Muslim 1098)

    ü Doa berbuka puasa

    ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَ ثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ

    Telah hilang rasa dahaga, telah basah kerongkongan dan mendapat pahala insya Alloh. (HR. Abu Dawud 2357. Disetujui oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis 2/802, al-Albani dalam al-Irwa’ 920)

    ü Jangan berlebihan

    Berdasarkan hadits:

    كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُفْطِرُ عَلىَ رُطَبَاتٍِ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٍِ فَعَلىَ تَمَرَاتٍِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍِ مِنْ مَاءٍِ

    Adalah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka puasa dengan kurma basah sebelum sholat. Apabila tidak ada kurma basah, beliau berbuka dengan kurma kering, apabila tidak ada kurma kering, beliau berbuka dengan air. (HR. Abu Dawud 2356, Tirmidzi 696, Ahmad 3/163, Ibnu Khuzaimah 3/227, Hakim 1/432, Dihasankan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ no.922)

    ü Memberi makan orang yang berbuka puasa

    Keutamaan memberi makan orang yang berbuka puasa tertuang dalam hadits berikut:

    مَنْ فَطَّرَ صَا ئِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرُ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

    Barangsiapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala semisal orang yang berpuasa, tanpa dikurangi dari pahala orang yang berpuasa sedikit pun. (HR. Tirmidzi 807, Ahmad 28/261, Ibnu Majah 1746. Dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih Sunan at-Tirmidzi 807)

    1. Sholat Tarawih

    Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

    Barangsiapa yang mengerjakan sholat malam di bulan Romadhon karena keimanan dan mengharap pahala Alloh, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhori 4/250, Muslim 759)

    Dan hendaklah mengerjakan sholat Tarawih bersama imam, jangan pulang sebelum imam selesai, karena Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتىَّ يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍِ

    Barangsiapa yang sholat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya sholat sepanjang malam. (HR. Abu Dawud 4/248, Tirmidzi 3/520, Nasa’i 3/203, Ibnu Majah 1/420. Dishohihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ 447)

    1. Berpisah dengan romadhon

    Apabila kita berada di penghujung bulan Romadhon, maka berharaplah selalu kepada Alloh agar amalan kita selama Romadhon diterima di sisi-Nya, berharaplah agar kita menjadi insan yang bertaqwa. Alloh berfirman:

    Sesungguhnya Alloh hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa. (QS. al-Ma’idah [5]: 27)

    Pada hari Raya Iedul Fithri Umar bin Abdul Aziz rohimahulloh berkata dalam khutbahnya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah berpuasa karena Alloh selama tiga puluh hari, kalian sholat malam selama tiga puluh hari, dan pada hari ini kalian semua keluar untuk meminta kepada Alloh agar diterima amalan kalian. Ketahuilah, sebagian para salaf mereka menampakkan kesedihan pada hari Raya Iedul Fithri,” kemudian dikatakan padanya: Bukankah hari ini, hari kegembiraan dan kebahagiaan?” Dia menjawab: “Benar, akan tetapi aku adalah seorang hamba yang Alloh memerintahkanku untuk beramal, akan tetapi aku tidak tahu, apakah Alloh menerima amalanku ataukah tidak!?.” (Lathoiful Ma’arif Hlm.376)

    ————ooooooo————-

    Disalin dari Majalah AL FURQON Edisi: 1 th. ke-7 1428 H


    [1] Suhur dengan mendommah huruf Siin yaitu nama untuk perbuatannya. Sedangkan Sahur dengan menfathah huruf Siin adalah sesuatu yang kita sahur dengannya. Hal ini semisal Wudhu yaitu perbuatannya, sedangkan Wadhu adalah airnya. Kaidah ini sangat berfaidah sekali untuk menjaga kesalahan dari kalimat-kalimat semisal ini. (asy-Syarah al-Mumti’ 6/433)

    [2] Al-Ijma’ Hlm.49 oleh Ibnul Mundzir, Tahqiq Fuad Abdul Mun’im Ahmad

    [3] HR. Bukhori 1/30, Muslim 3308

    [4] Syaikhul Islam pernah ditanya apakah dosa maksiat akan ditambah dosanya apabla dikerjakan pada hari yang penuh berkah ataukah tidak? Beliau menjawab: “Ya, maksiat pada hari-hari yang penuh keutamaan dan tempat-tempat yang mulia balasannya ditambah sesuai dengan keutamaan waktu dan tempatnya.” (Majmu’ Fatawa 34/180)

    [5] Lihat kembali tulisan ustadzuna Abu Ibrohim Muhammad Ali Pembatal Puasa di Zaman Modern dalam AL-FURQON edisi khusus Romadhon th. 1427

    [6] Yaitu kaki mereka digantung di atas dan kepala di bawah, seperti ketika tukang jagal menggantung sembelihannya.

    [7] Fushulun fish-Shiyam hlm.11 oleh Ibnu Utsaimin

    [8] Fushulun fish-Shiyam hlm. 9 oleh Ibnu Utsaimin

    [9] Lihat pula Fathul Qodir 2/355 oleh Ibnul Humam.

    [10] Patokan bahaya yang membolehkan berbuka adalah dugaan kuatnya membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa membahayakan. Atau atas diagnose dokter terpercaya bahwa puasa bisa membahayakan bagi anaknya seperti kurang akal atau sakit, bukan sekedar kekhawatiran yang tidak terbukti!!

    [11] Lihat as-Sunan al-Kubro 4/230 oleh Baihaqi, Mushonaf Abdurrozaq 4/218.

    [12] Al-Mughni 4/394

    [13] Al-Hawi 3/437 oleh al-Mawardi

    [14] HR. Abu Dawud 6/431

    [15] Mushonnaf Abdurrozaq 4/217, Sunan al-Kubro 4/230 oleh Baihaqi

    [16] Al-Mughni 4/394

    [17] Al-Iztidzkar 10/223 oleh Ibnu Abdil Barr.

    [18] Majmu Fatawa Wa Maqolat Mutanawwiah Syaikh Ibnu Baz

    [19] As-Siyam Muhdatsatuhu wa Hawaditsuhu Hlm.210 oleh Muhammad Aqlah, lihat Ahkam Mar’ah al-Hamil Hlm. 54 oleh Yahya Abdurrohman al-Khotib.

    Tinggalkan sebuah Komentar »

    RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

    Tinggalkan Balasan

    Fill in your details below or click an icon to log in:

    WordPress.com Logo

    You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

    Twitter picture

    You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

    Facebook photo

    You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

    Connecting to %s

    Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
    Tulisan dan komentar feeds.

    Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.